A. Pengertian cyber crime
Cyber
crime atau kejahatan dunia maya adalah suatu tindakan ilegal
yang dilakukan melalui jaringan komputer dengan media internet untuk
mendapatkan keuntungan dengan cara merugikan pihak lain.
B.
Jenis-jenis Cyber Crime
·
Pencurian
Data
Pencurian data
atau data theft merupakan suatu tindakan ilegal dengan mencuri
data dari sistem komputer untuk kepentingan pribadi atau dikomersilkan dengan
menjual data curian kepada pihak lain. Biasanya, tindakan pencurian data ini
berujung pada kejahatan penipuan secara online.
·
Akses ilegal
Lewat akses ilegal atau unauthorized
access, seseorang yang tidak bertanggung jawab bisa memasuki atau menyusup
ke dalam suatu skema jaringan komputer tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik. Oleh karena hal ini, biasanya korban akan kehilangan data
penting. Tak jarang juga aksi ini merupakan langkah yang diambil oknum tertentu
untuk melakukan aksi penipuan dengan memakai nama pemilik akun.
·
Hacking dan
Cracking
Hacking merupakan aktivitas menerobos program komputer milik
orang lain. Si pelaku, atau yang lebih dikenal dengan sebutan hacker biasanya memiliki keahlian membuat
dan membaca program tertentu dan terobsesi mengamati keamanannya. Hacker sebetulnya tak selamanya buruk, karena ada juga kegiatan hacking yang positif. Hanya saja, tak
jarang kemampuan ini malah disalahgunakan demi keuntungan pribadi atau urusan
komersil lainnya dengan merugikan pihak lain.
·
Carding
Carding atau penyalahgunaan kartu kredit adalah kegiatan
berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain. Hal ini
dilakukan secara ilegal dan data kartu kredit biasanya didapat melalui tindakan
pencurian lewat internet.
·
Defacing
Defacing adalah aktivitas mengubah halaman suatu website milik pihak lain. Pada
kasus-kasus defacing yang sering
dijumpai, biasanya para pelaku melakukannya hanya untuk iseng, pamer kemampuan
bisa membuat program, hingga berniat jahat untuk mencuri data dan dijual ke
pihak lain.
·
Cybersquatting
Cybersquatting atau penyerobotan domain name yang merupakan jenis
kejahatan dunia maya yang masuk ke dalam kategori domain hijacking (pembajakan domain). Cara yang
dilakukan adalah dengan mendaftarkan domain nama perusahaan atau nama orang
lain. Hasil
kejahatan biasanya akan dijual kepada perusahaan atau pihak lain dengan harga
yang lebih mahal. Pelaku akan berusaha untuk menguntungkan dirinya sendiri
dengan merugikan pihak lain.
·
Cyber
Typosquatting
Cyber typosquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara
membuat domain plesetan yang mirip dengan nama domain orang lain. Salah satu
tujuannya adalah menjatuhkan domain asli dengan melakukan penipuan atau berita
bohong kepada masyarakat.
·
Menyebarkan Konten Ilegal
Konten ilegal biasanya berisi tentang informasi atau data
yang tidak etis, tidak benar, dan bisa jadi melanggar hukum. Jenisnya sendiri
ada banyak sekali, beberapa di antaranya yang sering kita jumpai adalah berita
hoax dan konten yang mengandung unsur pornografi.
·
Malware
Malware merupakan salah satu program koputer yang mencari kelemahan
dari suatu software. Biasanya malware diciptakan untuk membobol atau
merusak suatu software atau
sistem operasi. Malware terdiri
dari beberapa jenis, seperti worm, virus, trojan horse, adware, browser hijacker, dan yang lainnya. Meskipun tersebar juga
antivirus atau antispam, Anda tetap harus waspada agar terhindar dari malware karena si pembuat biasanya sangat
kreatif dan terus produktif dalam membuat program yang merugikan para korbannya.
·
Cyber Terorism
Kejahatan dunia maya bisa masuk ke dalam kategori cyber
terorism jika telah mengancam pemerintah. Para pelaku cyber terorism biasanya
akan melakukn cracking ke situs pemerintah atau militer.
C.
Metode Cyber Crime
·
Password
Cracker
Kegiatan ini merupakan sebuat tindakan pencurian atau
peretasan password orang lain dengan bantuan sebuah program yang mampu membukan
enkripsi password
·
Spoofing
Spofing adalah tindakan memalsukan sebuah data atau identitas
seseorang dengan tujuan pelaku bisa login ke
dalam sebuah jaringan komputer atau akun pemilik layaknya user yang asli.
·
Distributed Denial of
Attacks (DDoS)
DDoS adalah tindakan peyerangan yang dilakukan terhadap
sever atau komputer di dalam sebuah jaringan internet. Serangan ini mampu
menghabisan resource yang ada
pada server sehingga perangkat tersebut tidak mampu menjalankan fungsinya
dengan baik seperti semula.
·
Sniffing
Sniffing merupakan tindakan pencurian username dan password pihak
lain. Jika akun sudah dikuasai, pelaku bisa melakukan tidak kejahatan berupa
penipuan dengan mengatasnamakan pemilik akun yang asli.
·
Destructive device
Destructive device merupakan suatu program atau software yang berisi virus. Pelaku
biasanya memiliki tujuan untuk menghancurkan atau merusak data yang terdapat
pada sebuah komputer yang dituju. Beberapa isi program tersebut adalah worms, email bombs, nukes, trojan horse, dsb.
Komentar
Posting Komentar