A.    Pengertian cyber crime 
Cyber crime atau kejahatan dunia maya adalah suatu tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dengan media internet untuk mendapatkan keuntungan dengan cara merugikan pihak lain.
         B.     Jenis-jenis Cyber Crime
·         Pencurian Data
Pencurian data atau data theft merupakan suatu tindakan ilegal dengan mencuri data dari sistem komputer untuk kepentingan pribadi atau dikomersilkan dengan menjual data curian kepada pihak lain. Biasanya, tindakan pencurian data ini berujung pada kejahatan penipuan secara online.

·         Akses ilegal

Lewat akses ilegal atau unauthorized access, seseorang yang tidak bertanggung jawab bisa memasuki atau menyusup ke dalam suatu skema jaringan komputer tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik. Oleh karena hal ini, biasanya korban akan kehilangan data penting. Tak jarang juga aksi ini merupakan langkah yang diambil oknum tertentu untuk melakukan aksi penipuan dengan memakai nama pemilik akun.

·         Hacking dan Cracking

Hacking merupakan aktivitas menerobos program komputer milik orang lain. Si pelaku, atau yang lebih dikenal dengan sebutan hacker biasanya memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu dan terobsesi mengamati keamanannya. Hacker sebetulnya tak selamanya buruk, karena ada juga kegiatan hacking yang positif. Hanya saja, tak jarang kemampuan ini malah disalahgunakan demi keuntungan pribadi atau urusan komersil lainnya dengan merugikan pihak lain.

·         Carding

Carding atau penyalahgunaan kartu kredit adalah kegiatan berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain. Hal ini dilakukan secara ilegal dan data kartu kredit biasanya didapat melalui tindakan pencurian lewat internet.

·         Defacing

Defacing adalah aktivitas mengubah halaman suatu website milik pihak lain. Pada kasus-kasus defacing yang sering dijumpai, biasanya para pelaku melakukannya hanya untuk iseng, pamer kemampuan bisa membuat program, hingga berniat jahat untuk mencuri data dan dijual ke pihak lain.

 

·         Cybersquatting

Cybersquatting atau penyerobotan domain name yang merupakan jenis kejahatan dunia maya yang masuk ke dalam kategori domain hijacking (pembajakan domain). Cara yang dilakukan adalah dengan mendaftarkan domain nama perusahaan atau nama orang lain. Hasil kejahatan biasanya akan dijual kepada perusahaan atau pihak lain dengan harga yang lebih mahal. Pelaku akan berusaha untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan merugikan pihak lain.

·         Cyber Typosquatting

Cyber typosquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara membuat domain plesetan yang mirip dengan nama domain orang lain. Salah satu tujuannya adalah menjatuhkan domain asli dengan melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat.

·         Menyebarkan Konten Ilegal

Konten ilegal biasanya berisi tentang informasi atau data yang tidak etis, tidak benar, dan bisa jadi melanggar hukum. Jenisnya sendiri ada banyak sekali, beberapa di antaranya yang sering kita jumpai adalah berita hoax dan konten yang mengandung unsur pornografi.

·         Malware

Malware merupakan salah satu program koputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Biasanya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau sistem operasi. Malware terdiri dari beberapa jenis, seperti worm, virus, trojan horseadwarebrowser hijacker, dan yang lainnya. Meskipun tersebar juga antivirus atau antispam, Anda tetap harus waspada agar terhindar dari malware karena si pembuat biasanya sangat kreatif dan terus produktif dalam membuat program yang merugikan para korbannya.

·         Cyber Terorism

Kejahatan dunia maya bisa masuk ke dalam kategori cyber terorism jika telah mengancam pemerintah. Para pelaku cyber terorism biasanya akan melakukn cracking ke situs pemerintah atau militer. 
                   C.     Metode Cyber Crime

·         Password Cracker

Kegiatan ini merupakan sebuat tindakan pencurian atau peretasan password orang lain dengan bantuan sebuah program yang mampu membukan enkripsi password

·         Spoofing

Spofing adalah tindakan memalsukan sebuah data atau identitas seseorang dengan tujuan pelaku bisa login ke dalam sebuah jaringan komputer atau akun pemilik layaknya user yang asli.

·         Distributed Denial of Attacks (DDoS)

DDoS adalah tindakan peyerangan yang dilakukan terhadap sever atau komputer di dalam sebuah jaringan internet. Serangan ini mampu menghabisan resource yang ada pada server sehingga perangkat tersebut tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik seperti semula.

·         Sniffing

Sniffing merupakan tindakan pencurian username dan password pihak lain. Jika akun sudah dikuasai, pelaku bisa melakukan tidak kejahatan berupa penipuan dengan mengatasnamakan pemilik akun yang asli.

·         Destructive device

Destructive device merupakan suatu program atau software yang berisi virus. Pelaku biasanya memiliki tujuan untuk menghancurkan atau merusak data yang terdapat pada sebuah komputer yang dituju. Beberapa isi program tersebut adalah worms, email bombs, nukes, trojan horse, dsb.



Komentar